Peraturan ini merupakan peraturan yang tertinggi yang ada di desa yang dibuat secara bersama-sama oleh kepala desa dan BPD yang mendasarkan diri pada partisipasi masyarakat. Peraturan dibuat untuk mengatur urusan rumah tangga di desa. Ruang lingkup berlakunya hanya pada desa dimana peraturan desa itu dibuat.
Peraturan Kepala Desa
Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.
Keputusan Kepala Dea
Keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat individual artinya menetapkan penjabaran teknis seperti penetapan jabatan Mr. X menjadi Kaur Pembangunan.
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.
Kerjasama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa merupakan faktor penting dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pembentukan Peraturan Desa. Oleh karena itu diperlukan pemahaman peran dan pola hubungan yang jelas dari masing-masing lembaga tersebut. Fenomena terjadinya pro-kontra antara BPD dan Kepala Desa harus segera diupayakan pemecahan masalahnya dalam sebuah pengembangan model kemitraan antara BPD dan Pemerintah Desa yang dapat dijadikan sebagai acuan kerja penyelenggara pemerintahan Desa.
Peraturan Desa ialah produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa (pasal 55 PP No 72 tahun 2005). Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan demikian maka pemerintahan desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No 72 tahun 2005 adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa (pasal 12 ayat 5 )
2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat 3)
3. Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (pasal 64 ayat 2)
4. Peraturan desa tentang pengelolaan keuangan desa (pasal 76)
5. Peraturan desa tentang pembentukan Bdan Milik Usaha Desa (pasal 78 ayat 2), apabila pemerintah desa membentuk BUMD.
6. Peraturan desa tentang Pembentukan Badan Kerjasama (pasal 82 ayat 2)
7. Peraturan desa tentang Lembaga Kemasyarakatan (pasal 89 ayat 2)
Selain peraturan desa yang wajib dibentuk seperti tersebut diatas, pemerintah desa juga dapat membentuk peraturan desa yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan daerah dan perundang-undangan lainya yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain:1. peraturan desa tentang pembentukan panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa2. peraturan desa tentang penetapan yang berhak menggunakan hak Pilih dalam pemilihan kepala desa.3. peraturan desa tentang penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa.4. peraturan desa tentang penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa.5. peraturan desa tentang pungutan desa.
0 komentar:
Posting Komentar