WHAT'S NEW?
Loading...
Sabilulungan Raksa Desa Tuntaskan Permasalahan Sosial di Kab. Bandung
Sabilulungan Raksa Desa Tuntaskan Permasalahan Sosial di Kab. Bandung
Proses pembangunan yang telah, sedang dan akan berlangsung di wilayah Kabupaten Bandung, menurut Bupati Bandung H.Dadang Mochamad Naser, SH, M.Ip tentunya mengandung maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Sebagian besar masyarakat Kabupaten Bandung tinggal di pedesaan. Maka tidak salah, jika Pemerintah (Pemkab) Bandung memposisikan pembangunan desa sebagai ujung tombak.
Desa harus mendapat perhatian besar dalam konteks pembangunan daerah, dengan menempatkannya sebagai lokus dan fokus yang menjadi muara seluruh aktivitas pembangunan.
Sejalan dengan visi yang telah diterapkan Bupati Dadang Naser bahwa strategi untuk memantapkan pembangunan pedesaan mengandung maksud adanya upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa, keberdayaan lembaga masyarakat desa, keswadayaan dan kegotongroyongan masyarakat desa, kapasitas keuangan desa serta peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pedesaan.
Untuk mewujudkan maksud tersebut, kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh stakholder pembangunan mulai pemerintah, masyarakat maupun kalangan usahawan.
Ketiga kekuatan ini perlu bersinergi, bergandeng tangan dalam konsep “Sabilulungan”. Agar roda pembangunan di Kabupaten Bandung berjalan sesuai dengan harapan, Ia menerapkan konsep budaya “urang Sunda” yang dinamakan Sabilulungan yakni sebuah nilai dan tradisi masyarakat sunda yang berarti saling mendukung dan bekerjasama dengan mengerahkan segenap potensi yang dimiliki didasari oleh kesadaran akan tanggung jawab bersama.
“Konsep yang sekaligus menjadi motto pembangunan di Kabupaten Bandung ini memiliki pengertian ‘Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing’”, ucapnya.
Gerakan Sabilulungan RAKSA Desa, menjadi salah satu program unggulan yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Gerakan ini bertujuan untuk membantu mengentaskan segala permasalahan sosial di wilayah Kabupaten Bandung.
Program ini diusung pemerintah daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat agar dapat tinggal di rumah yang sehat dan layak huni, dengan ketersediaan air yang besih dan cukup, tempat mandi dan kakus (jamban) yang bersih serta layak pakai, pengelolaan sampah yang baik serta menjaga keasrian dan kelestarian alam lingkungan sekitarnya.
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) merupakan salah satu implementasi dari program tersebut. Selama tahun 2013 jumlah rutilahu yang berhasil diperbaiki sebanyak 4.074 unit. Dengan demikian jumlah rutilahu yang diperbaiki sejak tahun 2006 sampai tahun 2013 sebanyak 7.232 unit.
Melalui gerakan “RAKSA Desa Sabilulungan”, perbaikan Rutilahu yang selama ini ditempati keluarga tidak mampu, setahap demi setahap mampu digarap dengan melibatkan pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, TMMD dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam bahasa sunda, “RAKSA” memiliki pengertian memelihara, menjaga. Namun secara akronim, RAKSA merupakan singkatan dari Rumah, Air, Kakus, Sampah dan Alam sekitar.
Untuk mewujudkan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan bantuan kredit sanitasi senilai Rp 3 juta/MCK yang disalurkan melalui BPR Kabupaten Bandung. Kredit ini dikucurkan untuk memberikan keringanan bagi penduduk/warga yang akan membangun MCK dirumahnya masing-masing.
Sementara sampai akhir tahun 2014, jumlah Rutilahu yang telah diperbaiki sebanyak kurang lebih 40 ribu unit, dari target 70 ribu unit. Untuk memperbaiki Rutilahu yang tersisa, Pemkab Bandung tetap berkomitmen untuk mengajak partisipasi semua pihak untuk ber-“Sabilulungan” membantu warga kurang mampu agar bisa menikmati rumah yang layak huni. **
sumber : http://www.soreangonline.com/2015/04/21/sabilulungan-raksa-desa-tuntaskan-permasalahan-sosial-di-kabupaten-bandung.html
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2007
K A B U P A T E N B A N D U N G
NOMOR 11 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA DAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
Tata kerja Pemerintahan Desa berdasarkan
ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, harus
diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi
Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Jawa Barat ( Berita Negara Tahun
1950 );
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 2
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang
perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang –Undang (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 );
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 158,
Tambahan Lembaran Negara 4857)
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 3
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi
Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94),
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Transparansi dan Partisipasi dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri
D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2
Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2006 Nomor 2 Seri D);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2007 Nomor 7 Seri D);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor
8 Seri D).
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 4
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANDUNG
dan
BUPATI BANDUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH
DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung;
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Bandung;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 5
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di
Tingkat Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bandung;
7. Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
9. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa;
10.Perangkat Desa adalah Unsur-unsur pembantu Kepala Desa yang
terdiri dari unsur staf,pelaksana teknis dan kewilayahan dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa ;
11.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah
Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa;
12.Dusun adalah Bagian wilayah kerja dalam Desa yang merupakan
lingkungan kerja Pemerintahan Desa;
13.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
14.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersipat mengatur dalam
rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 6
15.Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa yang bersipat menetapkan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi
Pasal 2
Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa untuk kemudian dibahas
bersama dan mendapat persetujuan BPD.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Pasal 3
(1) Susunan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, terdiri dari :
a. Pimpinan adalah Kepala Desa;
b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang
terdiri dari :
1 Unsur staf atau pelayanan yaitu Sekretaris Desa sebagai
pimpinan sekretariat Desa, yang dibantu oleh beberapa
Kepala urusan yaitu :
Urusan Umum dan Urusan Keuangan.
2 Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
c. Maksimal 3 (tiga) Seksi lainnya disesuaikan dengan
situasi dan kondisi Desa.
3 Urusan Wilayah atau unsur pembantu Kepala Desa di
wilayah kerja yang disebut Kepala Dusun.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 7
(2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pasal 4
(1) Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan
masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan
perselisihan masyarakat di Desa dan mengajukan rancangan
Peraturan Desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa
bersama dengan BPD;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1)
Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pembinaan masyarakat Desa;
2. Pelaksanaan pembinaan perekonomian Desa;
3. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan
masyarakat di Desa;
5. Penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Desa dan
menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama BPD;
6. Peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
BAB III
PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Uraian Tugas
Pasal 5
(1) Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 8
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa
bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
Bagian Kedua
Sekretariat Desa
Pasal 6
(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa dibantu oleh
Kepala Urusan yang membidangi urusan umum dan urusan
keuangan.
(3) Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15
Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi
PNS, apabila memenuhi persyaratan yaitu :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang
sederajat;
f. berusia paling tinggi 51 tahun terhitung pada 15 Oktober
2006;
g. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
h. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
i. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan
di bidang perencanaan;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 9
j. memahami unsur budaya masyarakat setempat; dan
k. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(4) Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan diangkat sebagai
PNS dalam pangkat Pengatur Muda dalam Golongan Ruang IIa;
(5) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dan Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA) diangkat sebagai PNS dalam Pangkat/Golongan Ruang
sesuai dengan ijazah SLTA;
(6) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah dari STTB
SLTA diangkat sebagai PNS dalam Pangkat/Golongan Ruang
sesuai dengan ijazah yang dimiliki;
(7) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di angkat
oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
(8) Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai
tugas:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b. memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta
mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis
lapangan, dan unsur pembantu Kepala Desa;
c. memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa
dan keadaan desa;
d. merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
e. membantu Kepala Desa dalam penyusunan atau perumusan
rancangan Peraturan Desa;
f. membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui
Camat;
g. membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD;
h. mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan
mencatat hasil-hasil rapat;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 10
i. menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja
Desa;
j. menyusun keuangan Desa;
k. mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi,
memelihara) kekayaan Desa;
l. melaksanakan administrasi kepegawaian Aparat Desa;
m. melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
n. mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan
desa baru untuk dikembangkan;
o. melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola
oleh Desa;
p. melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
q. melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk
dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
r. melaksanakan pengetikan surat-surat hasil hasil persidangan
dan rapat-rapat atau naskah lainnya;
s. melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian
alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan
peralatan kantor;
t. menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan
pelaksanaan piket;
u. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan
kantor dan bangunan lain milik desa;
v. menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
w. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan
penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada
umumnya; dan
x. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 11
(9) Kepala Urusan Umum dalam membantu Sekretaris Desa
mempunyai tugas :
a. menerima dan mengendalikan surat masuk dan keluar, serta
melaksanakan tata kearsipan;
b. melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan
rapat-rapat atau naskah lainnya;
c. melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian
alat-alat tulis kantor, serta pemeliharaan dan perbaikan
peralatan kantor;
d. menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan
pelaksanaan piket;
e. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan
kantor serta bangunan lain milik desa;
f. menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian
aparat desa;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat
desa;
h. melaksankan pengelolaan buku administrasi umum;
i. mencatat inventarisasi kekayaan desa;
j. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan
penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan
pada umumnya; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
(10) Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa
mempunyai tugas :
a. mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan
desa lainnya;
b. melaksanakan pencatatan pengelolaan buku administrasi
keuangan ;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 12
c. melakukan pembuatan pertanggungjawaban keuangan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(11) Pengangkatan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada pasal
7 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 7
(1) Unsur Pelaksana Teknis Lapangan meliputi :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
c. Maksimal 3 (tiga) Seksi lainnya disesuaikan dengan situasi
dan kondisi Desa yang menyangkut kegiatan-kegiatan
administrasi bidang kesejahteraan rakyat, Pelaksanaan
perkembangan perekonomian di Desa dan pelaksanaan
pembangunan di Desa.
(2) Unsur Pelaksana Teknis sebagaimana ayat (1) mempunyai
tugas:
a. Seksi Pemerintahan:
- melaksanakan administrasi pemerintahan desa;
- melaksanakan administrasi penduduk di desa;
- mengadakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan
pencatatan administrasi pertanahan;
- melaksanakan dan memberikan pelyanan terhadap
masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
- melaksanakan kegiatan monograpi/profil desa;
- melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi desa
dan keputusan Kepala Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 13
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban :
- menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban
masyarakat secara umum;
- mengkoordinaskikan dan melaksanakan upaya-upaya
dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan;
- melaksanakan kegiatan kemasyarakatan termasuk
kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan
Masyarakat (LINMAS);
- meniventarisasi kegiatan dan personil keamanan
lingkungan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
c. Tugas-tugas maksimal 3 (tiga) seksi lainnya yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi Desa yaitu melaksanakan kegiatankegiatan
administrasi bidang kesejahteraan rakya, Pelaksanaan
perkembangan perekonomian di Desa dan pelaksanaan
pembangunan di Desa.
Bagian Keempat
Unsur Wilayah
Pasal 8
(1) Unsur Wilayah sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1)
point b.3 adalah sebagai unsur pembantu Kepala Desa di wilayah
kerja Dusun;
(2) Unsur wilayah sebagaimana ayat (1) disebut Kepala Dusun;
(3) Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(4) Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa di
wilayah kerja Dusun dalam melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 14
Bagian Kelima
Persyaratan Perangkat Desa
Pasal 9
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa lainnya adalah
penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
d. Tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap, karena tindak pidana dikenakan
ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ;
e. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa
yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun
terakhir dengan tidak terputus-putus;
f. Sekurang-kurangnya telah berumur 20 (dua puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Sekurang-kurangnya berijazah / STTB Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama atau yang sederajat.
Bagian Keenam
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 10
(1) Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari
penduduk desa;
(2) Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 15
Bagian Ketujuh
Masa Jabatan Perangkat Desa
Pasal 11
(1) Masa jabatan Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa
selama 6 (Enam) tahun,dan dapat diganti apabila telah
ditetapkannya Keputusan Kepala Desa baru;
(2) Masa jabatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat kembali berdasarkan kewenangan
Kepala Desa;
(3) Dalam hal jabatan Perangkat Desa terdapat kekosongan, maka
Kepala Desa menunjuk seorang Pejabat dari Perangkat
Desa lainnya, dan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam)
bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatan.
Bagian kedelapan
Larangan Bagi Perangkat Desa
Pasal 12
Perangkat Desa lainnya dilarang :
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau
martabat negara, Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakat;
b. Melakukan kegiatan-kegiatan atau melakukan tindakan yang
menjadi kewajibannya dan merugikan kepentingan Negara,
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Desa;
c. Menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang-wenang,
melakukan penyelewengan dan bertindak di luar ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau norma-norma
adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 16
Pasal 13
Perangkat Desa lainnya yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pasal 12 Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kesembilan
Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 14
Perangkat desa lainnya berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Berakhir masa jabatannya;
c. Atas permintaan sendiri;
d. Telah diangkat pejabat yang baru;
e. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini;
f. Melakukan tindakan-tindakan yang menghilangkan kepercayaan
penduduk Desa terhadap kepemimpinannya sebagai seorang
Pejabat Pemerintah Desa.
Pasal 15
(1) Perangkat Desa lainnya yang dituduh atau tersangkut dalam suatu
tindak pidana, dapat diberhentikan sementara;
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal
ini, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
(3) Selama Perangkat Desa lainnya dikenakan pemberhentian
sementara, maka Kepala Desa menunjuk Pejabat sebagaimana
dimaksud Pasal 11 ayat (2);
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 17
(4) Dengan berlakunya Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti, maka Kepala Desa mencabut
keputusan pemberhentian sementara yang bersangkutan untuk
dikukuhkan kembali, dalam hal yang bersangkutan dinyatakan
tidak bersalah atau diberhentikan dalam hal yang bersangkutan
dinyatakan bersalah;
(5) Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Kepala Desa.
Pasal 16
(1) Perangkat Desa lainnya yang tersangkut tindak pidana
diberhentikan dari jabatannya ;
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa;
(3) Apabila Perangkat Desa lainnya diberhentikan, maka pekerjaan
sehari-hari dilaksanakan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Desa sampai diangkatnya Perangkat desa yang baru;
(4) Apabila berdasarkan Putusan pengadilan Tingkat Pertama
terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan
Perangkat Desa yang bersangkutan melakukan upaya banding,
maka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan
Pengadilan tingkat pertama dan upaya banding dimaksud belum
selesai, Kepala Desa menetapkan yang bersangkutan untuk
diberhentikan.
BAB IV
KEDUDUKAN KEUANGAN
Pasal 17
Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang
besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa dan penghasilan lainnya
yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
disesuaikan dengan kemampuan APB Desa.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 18
Pasal 18
Kenaikan penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
Pasal 17 dapat diperhitungkan sesuai dengan kemampuan APB Desa.
Pasal 19
(1) Apabila Perangkat Desa mengalami kecelakaan dalam
menjalankan tugas sebagai pejabat Pemerintah Desa sehingga
untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan tugas dan
kewajibannya, maka kepadanya diberikan tunjangan kecelakaan
yang disesuaikan dengan kemampuan APB-Desa dan dari APBD;
(2) Apabila Perangkat Desa meninggal Dunia di dalam dan atau
sewaktu menjalankan tugas sebagai pejabat Pemerintah Desa,
maka yang bersangkutan diberikan tunjangan kematian dari
Pemerintah desa dan dari Pemerintah daerah ;
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan kepada ahli
waris yang berhak.
Pasal 20
Perangkat desa lainnya yang diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya dan mempunyai masa kerja secara berturut-turut
sekurang-kurangnya 6 ( Enam ) tahun sebagai pejabat Pemerintah
desa diberikan penghargaan sekaligus sebesar 2 (dua) kali jumlah
penghasilan akhir.
Pasal 21
(1) Biaya pengeluaran sebagaimana dimaksud adalam Pasal 17,
18,19, dan 20 dibebankan kepada APB Desa dan dari APBD;
(2) Dalam rangka penyusunan APB Desa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dapat dimungkinkan adanya subsidi tunjangan
keuangan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 19
BAB V
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Bagian Pertama
Hubungan Kerja
Pasal 22
(1) Hubungan antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa adalah
bersifat hierarkis;
(2) Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Bagian Kedua
Tata Kerja
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa wajib menerapkan
prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi atas segala kegiatan
Pemerintah Desa.
Pasal 24
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam
pelaksanaan tugasnya;
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Desa wajib melaksanakan pengawasan melekat;
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan
menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 20
Pasal 25
(1) Dalam hal Kepala Desa tidak dapat menjalankan tugas karena
sakit, atau sesuatu hal, maka dapat menunjuk Sekretaris Desa
melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Desa;
(2) Apabila Kepala Desa dan Sekretaris Desa berhalangan, maka
salah seorang Kepala Seksi dapat mewakili tugas sehari-hari
Kepala Desa;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) wajib mengikuti dan lulus ujian
penyetaraan;
(2) Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan;
(3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada APBD Kabupaten Bandung.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) Pengaturan untuk Sekretaris Desa ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 21
(2) Bagi Perangkat Desa lainnya yang saat ini berpendidikan tidak
sesuai dengan persyaratan, masih dapat melaksanakan tugas
sampai dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa baru.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh
Bupati.
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau
Pengangkatan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 22
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 29 Oktober 2007
BUPATI BANDUNG,
ttd,
OBAR SOBARNA
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 29 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG,
ttd,
Drs. H. ABUBAKAR, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 010 072 603
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2007 NOMOR 11
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2007
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
MENTERI DALAM NEGER
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan
keuangan desa.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan
desa.
4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena
jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan
keuangan desa.
5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah
perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan desa.
6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima,
menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan
keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa
tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes
adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
BAB II
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 3
(1) Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang
dipisahkan;
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa
c. menetapkan bendahara desa
d. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
e. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
(4) Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari:
a. Sekretaris Desa; dan
b. Perangkat Desa lainnya.
(5) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bertindak selaku koordinator
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(6) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempunyai tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa.
b. Menyusun dan melaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa.
c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban
pelaksanaan APBDesa.
d. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa
tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa.
(7) Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
STRUKTUR APBDesa
Pasal 4
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas, meliputi semua
penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(3) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Peerintah Kabupaten/Kota
dan Desa lainnya;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga.
(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b di atas, meliputi semua
pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
(5) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di atas, terdiri dari:
a. Belanja langsung, dan
b. Belanja tidak langsung
(6) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal;
(7) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;
b. Belanja Subsidi;
c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);
d. Belanja Bantuan Sosial;
e. Belanja Bantuan Keuangan;
f. Belanja Tak Terduga;
(8) Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c di atas, meliputi semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
(9) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) di atas, terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
(10) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya.
b. Pencairan Dana Cadangan.
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
d. Penerimaan Pinjaman
(11) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup:
a. Pembentukan Dana Cadangan.
b. Penyertaan Modal Desa.
c. Pembayaran Utang
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN APBDesa
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)
Pasal 5
(1) RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi dan misi dari
Kepala Desa yang terpilih;
(2) Setelah berakhir jangka waktu RPJMD, Kepala Desa terpilih menyusun kembali RPJMD
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
(3) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah Kepala Desa dilantik;
(4) Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDesa yang
merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana
Pembangunan Desa;
(5) Penyusunan RKPDesa diselesaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran
sebelumnya.
Bagian Kedua
Penetapan Rancangan APBDesa
Pasal 6
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
pada RKPDesa;
(2) Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
(3) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama;
(4) Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas,
paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya;
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, menitikberatkan pada
kesesuaian dengan RKPDesa;
(6) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum
ditetapkan oleh Kepala ,Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, paling lambat 3
(tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
(7) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud ayat 2 diatas,
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten/ Kota ditetapkan.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan APBDesa
Pasal 7
(1) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (7) diatas, harus menetapkan
Evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja;
(2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, melampaui batas
waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa menjadi Peraturan Desa;
(3) Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APBDesa tidak
sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
(4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa
tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan
Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
(5) Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota;
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
di atas, Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan
selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud;
(7) Pencabutan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas, dilakukan
dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa tentang APBDesa;
(8) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa tahun sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) di atas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Pelaksanaan APBDesa
Pasal 8
(1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
(2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka
pengaturannya diserahkan kepada daerah;
(3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan
desa dan wajib dicatat dalam APBDesa
(4) Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung
oleh bukti yang lengkap dan sah;
(5) Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi
wewenang dan tanggungjawabnya;
(6) Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam
peraturan desa;
(7) Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada
pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi
dalam tahun yang sama.
(8) Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga;
(9) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas, harus didukung dengan
bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 9
(1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang
lengkap dan sah;
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris
Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
(3) Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan
sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan
desa;
(4) Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk untuk
belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang
ditetapkan dalam peraturan kepala desa;
(5) Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib
menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan
pembiayaan yang digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi
belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanjalangsung;
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum
diselesaikan.
(2) Dana cadangan.
a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa
tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa.
b. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah
ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan.
c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada
huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan
kegiatan.
BAB VI
PERUBAHAN APBDesa
Pasal 11
(1) Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi:
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja.
b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
c. Keadaan darurat
d. Keadaan luar biasa
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran,
kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Perubahan APBDesa terjadi bila Pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis
belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
(4) Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa, yaitu Keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus
digunakan dalam tahun berjalan.
(5) Pendanaan Keadaan Darurat.
(6) Pendanaan Keadaan Luar Biasa.
(7) Selanjutnya Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara
penetapan pelaksanaan APBDesa.
BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DESA
Pasal 12
(1) Kepala Desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan
Bendahara Desa.
(2) Penetapan Bendahara Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, harus dilakukan
sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala
desa;
Bagian Pertama
Penatausahaan Penerimaan
(1) Penatausahaan Penerimaan wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa;
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, menggunakan:
a. Buku kas umum;
b. Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan;
c. Buku kas harian pembantu;
(3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi
tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala
Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
(4) Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
di at;as, dilampiri dengan:
a. Buku kas umum
b. Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan;
c. Bukti penerimaan lainnya yang sah.
Bagian Kedua
Penatausahaan Pengeluaran
Pasal 14
(1) Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa;
(2) Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang
APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP);
(3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, harus disetujui oleh Kepala
Desa melalui Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
(4) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala
Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
(5) Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan
pengeluaran meliputi:
a. Buku kas umum;
b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran;
c. Buku kas harian pembantu.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pasal 15
(1) Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
a. Buku kas umum
b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti
pengeluaran yang sah
c. Bukti atas penyetoran PPNjPPh ke kas negara.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA
Bagian Pertama
Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa
Pasal 16
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang
Pertanggungjawaban Kepala Desa;
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menyampaikan kepada
Kepala Desa untuk dibahas bersama BPD;
(3) Berdasarkan persetujuan Kepala Desa dengan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di atas, maka Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBDesa dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
(4) Jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, dilakukan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa
Pasal 17
(1) Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan
Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) di atas, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui
Camat;
(2) Waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Peraturan Desa ditetapkan.
BAB IX
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 18
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa
paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan
pemberdayaan masyarakat;
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka
mewujudkan peningkatan sosial;
e. Meningkatkan ketrentaman dan ketertiban masyarakat; f. Meningkatkan pelayanan pada
masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa).
Bagian Kedua
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pasal 20
(1) Pengelolaan Alokasi Dana Desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan
keuangan desa.
(2) Rumus yang dipergunakan dalam Alokasi Dana Desa adalah:
a. Azas Merata adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa yang sama untuk setiap
desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
b. Azas Adil adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa
(BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya Kemiskinan,
Keterjangkauan, Pendidikan Dasar, Kesehatan dll), selanjutnya disebut Alokasi Dana
Desa Proporsional (ADDP).
(3) Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan adil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di atas, adalah besarnya ADDM adalah 60% ( enampuluh persen) dari
jumlah ADD dan besarnya ADDP adalah 40% (empatpuluh persen) dari jumlah ADD.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan
Pasal 21
(1) Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian Pemerintahan
Desa;
(2) Pemerintah Desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
Kepala Desa;
(3) Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Bupati c.q
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten melalui Camat setelah dilakukan
verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan;
(4) Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Kabupaten akan meneruskan berkas
permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten atau
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan KekayaanjAset Daerah (BPKKjAD);
(5) Kepala Bagian Keuangan Setda atau Kepala BPKD atau Kepala BPKKj AD akan
menyalurkan Alokasi Dana Desa langsung dari kas Daerah ke rekening Desa;
(6) Mekanisme Pencairan Alokasi Dana Desa dalam APBDesa dilakukan secara bertahap
atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah kabupatenjkota.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 22
(1) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam
APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada
Peraturan Bupati/Walikota;
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30% (tigapuluh persen) untuk
belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% (tujuhpuluh persen)
untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi Belanja Pemberdayaan Masyarakat
digunakan untuk:
a. Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa. c. Biaya untuk pengadaan
ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi Tepat Guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. Dan sebagainya yang dianggap penting.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 23
(1) Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga
bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggung-jawaban APB Desa;
(2) Bentuk pelaporan atas Kegiatan-kegiatan dalam APB Desa yang dibiayai dari ADD,
adalah sebagai berikut:
a. Laporan Berkala, yaitu: Laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD
dibuat secara rutin setiap bulannya. Adapun yang dimuat dalam laporan ini adalah
realisasi penerimaan ADD, dan realisasi belanja ADD;
b. Laporan akhir dari penggunaan alokasi dana desa mencakup perkembangan
pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi
penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui jalur
struktural yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala Desa ke Tim
Pendamping Tingkat Kecamatan secara betahap;
(4) Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat
laporan/rekapan dari seluruh laporan tingkat desa di wilayah secara bertahap melaporkan
kepada Bupati cq. Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten/Kota;
(5) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan maka Tim Pendamping
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota diluar dana Alokasi Dana Desa (ADD).
BABX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinir pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa
dari Kabupaten/Kota kepada Desa;
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa.
Pasal 25
Pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
pasal 24 meliputi:
a. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan ADD;
b. Memberikan bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan desa yang
mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
APBDesa;
c. Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan adminsitrasi keuangan desa.
Pasal 26
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi:
a. Memfasilitasi administrasi keuangan desa;
b. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;
c. Memfasilitasi pelaksanaan ADD;
d. Memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, dan
penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban APBDesa.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilengkapi dengan format administrasi keuangan
desa, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan desa khususnya lampiran pada Model Buku Adminsitrasi Keuangan Desa dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa
harus menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 29
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan keuangan desa wajib menyesuaikan
dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan dijakarta
pada tanggal 24 Juli 2007
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
KODE
REKENING URAIAN TAHUN
SEBELUMNYA
TAHUN
BERJALAN KET.
1. PENDAPATAN
1.1 Pendapatan Asli Desa
1.1.1 Hasil Usaha Desa
1.1.1.1 Dst …………………………
1.1.2 Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
1.1.2.1 Tanah Kas Desa : (*)
1.1.2.1.1 Tanah Desa
1.1.2.1.2 Dst ………………………..
1.1.2.2 Pasar Desa
1.1.2.3 Pasar Hewan
1.1.2.4 Tambatan Perahu
1.1.2.5 Bangunan Desa
1.1.2.6 Pelelangan Ikan yang dikelola Desa
1.1.2.7 Lain-lain Kekayaan Milik Desa
1.1.2.8 Dst …………………………
1.1.3 Hasil Swadaya dan Partisipasi
1.1.3.1 Dst …………………………….
1.1.4 Hasil Gotong Royong
1.1.4.1 Dst ………………………….
1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah
1.1.5.1 Dst …………………………..
1.2 Bagi Hasil Pajak:
1.2.1 Bagi hasil pajak kabupaten/kota
1.2.2 Bagi hasil PBB
1.2.3 Dst ……………………
1.3 Bagi Hasil Retribusi
1.3.1 Dst ……………………
1.4 Bagian Dana Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah
1.4.1 ADD
1.4.2 Dst …………………….
1.5 Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan desa lainnya
1.5.1 Bantuan Keuangan Pemerintah:
1.5.1.1 Dst …………………………
1.5.2 Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
1.5.2.1 Dst ……………………………
1.5.3 Bantuan Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
1.5.3.1 Dana Tambahan penghasilan tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa
1.5.3.2 Dst ……………..
1.5.4 Bantuan Keuangan Desa lainnya :
1.5.4.1 Dst ………………
1.6 Hibah
1.6.1 Hibah dari pemerintah
1.6.2 Hibah dari pemerintah provinsi
1.6.3 Hibah dari pemerintah kabupaten/kota
1.6.4 Hibah dari badan/lembaga/organisasi
swasta
1.6.5 Hibah dari kelompok masyarakat/
perorangan
1.6.6 Dst ………………………..
1.7 Sumbangan Pihak Ketiga
1.7.1 Sumbangan dari ………..
1.7.2 Dst ……………………….
JUMLAH PENDAPATAN
2 BELANJA
2.1 Belanja Langsung
2.1.1 Belanja Pegawai/Honorarium :
2.1.1.1 Honor tim/panitia
2.1.1.2 Dst …………………..
2.1.2 Belanja Barang/Jasa :
2.1.2.1 Belanja perjalanan dinas
2.1.2.2 Belanja bahan/material
2.1.2.3 Dst …………………………
2.1.3 Belanja Modal
2.1.3.1 Belanja Modal Tanah
2.1.3.2 Belanja Modal jaringan
2.1.3.3 Dst …………………………
2.2 Belanja Tidak Langsung
2.2.1 Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap
2.2.1.1 Dst …………………………
2.2.3 Belanja Hibah
2.2.3.1 Dst …………………………
2.2.4 Belanja Bantuan Sosial :
2.2.4.1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2.2.4.2 Dst ……………………
2.2.5 Belanja Bantuan Keuangan
2.2.5.1 Dst ………………………
2.2.6 Belanja tak terduga
2.2.6.1 Keadaan darurat
2.2.6.2 Bencana alam
2.2.6.3 Dst…………………
JUMLAH BELANJA
3 PEMBIAYAAN
3.1 Penerimaan Pembiayaan
3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
tahun sebelumnya.
3.1.2 Hasil penjualan kekayaan Desa yang
dipisahkan.
3.1.3 Penerimaan Pinjaman
3.2 Pengeluaran Pembiayaan
3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan
3.2.2 Penyertaan Modal Desa
3.2.3 Pembayaran utang
JUMLAH PEMBIAYAAN
……………………., tanggal ……………………
KEPALA DESA
……………………………….
Catatan :
* Tanah Kas Desa atau istilah lainnya seperti : Tanah Titi
Sara, Suguh Dayoh, Bengkok, Bondo Deso, kokoan, Timbul,
Pangonan, Tanah Pembelian Desa, dsb.
Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
BUKU KAS UMUM
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
No. Tgl. KODE REKENING URAIAN PENERIMAAN
(Rp.)
PENGELUARAN
(Rp.)
1 2 3 4 5 6
JUMLAH
Jumlah bulan/tanggal Rp. Rp.
Jumlah sampai bulan lalu/tanggal Rp. Rp.
Jumlah semua s/d bulan /tanggal Rp. Rp .
Sisa kas Rp.
Pada hari ini tanggal ……………, 200..
Oleh kami didapat dalam kas Rp. ……………….
( ……………………………………………………………….. dengan huruf)
Terdiri dari :
Tunai Rp. ……….
Saldo Bank Rp. ……….
Surat Berharga Rp. ……….
……………., tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA DESA,
KEPALA DESA,
………………………………….. ………………………….
Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerima kas atau pengeluaran kas
Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 3 diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 4 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas
Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas
Lampiran III Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
BUKU KAS PEMBANTU
PERINCIAN OBYEK PENERIMAAN
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
No.
URUT
NOMOR BKU
PENERIMAAN
TANGGAL
SETOR
NOMOR STS & BUKTI
PENERIMAAN LAINNYA
JUMLAH
(Rp.)
1 2 3 4 5
Jumlah bulan ini Rp.
Jumlah s/d bulan lalu Rp.
Jumlah s/d bulan ini Rp.
……………., tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA DESA,
KEPALA DESA,
………………………………….. ………………………….
Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut
Kolom 2 diisi dengan Nomor BKU penerimaan
Kolom 3 diisi dengan Tanggal Penyetoran STS/Bukti Penerimaan lainnya
Kolom 4 diisi dengan Nomor STS/Bukti penerimaan lainnya.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah setoran STS/Bukti penerimaan lainnya.
Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
BUKU KAS PEMBANTU
PERINCIAN OBYEK PENGELUARAN
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
No.
URUT
NOMOR BKU
PENGELUARAN
TANGGAL
PENGELUARAN
NOMOR SPP & BUKTI
PENGELUARAN LAINNYA
JUMLAH
(Rp.)
1 2 3 4 5
JUMLAH
Jumlah bulan ini Rp.
Jumlah s/d bulan lalu Rp.
Jumlah s/d bulan ini Rp.
……………., tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA DESA,
KEPALA DESA,
………………………………….. ………………………….
Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut
Kolom 2 diisi dengan Nomor BKU pengeluaran
Kolom 3 diisi dengan Tanggal Pengeluaran SPP/Bukti Pengeluaran lainnya
Kolom 4 diisi dengan Nomor SPP/Bukti pengeluaran lainnya.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah Pengeluaran SPP/Bukti pengeluaran lainnya.
Lampiran V Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
BUKU KAS HARIAN PEMBANTU
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
No.
URUT TANGGAL URAIAN PENERIMAAN
(Rp.)
PENGELUARAN
(Rp.)
JUMLAH
(Rp.)
1 2 3 4 5
JUMLAH
……………., tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA DESA,
KEPALA DESA,
………………………………….. ………………………….
Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran
Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran
Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas.
Kolom 6 diisi dengan saldo buku kas bendahara.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
MEMUTUSKAN : . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah;
3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan daerah kota.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
merupakan . . .
- 3 -
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
9. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat.
10. Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
11. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. jumlah . . .
- 4 -
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. bagian wilayah kerja;
d. perangkat; dan
e. sarana dan prasarana pemerintahan.
(3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa
atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
(4) Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah
mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan
pemerintahan desa.
(5) Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dihapus atau digabung.
Pasal 3
(1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain
yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
(2) Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan
peraturan desa.
Pasal 4
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian Kedua
Perubahan Status
Pasal 5
(1) Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat.
(2) Perubahan . . .
- 5 -
(2) Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. prasarana dan sarana pemerintahan;
d. potensi ekonomi; dan
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa
menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 6
(1) Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi
kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.
BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal
usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan
diserahkan kepada desa.
Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan
yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan
urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang
diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
(2) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya.
Pasal 10
(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib disertai dengan
dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai
dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya
manusia.
BAB IV . . .
- 7 -
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Bagian Kedua
Pemerintahan Desa
Paragraf 1
Pemerintah Desa
Pasal 12
(1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan . . .
- 8 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. tata cara penyusunan struktur organisasi;
b. perangkat;
c. tugas dan fungsi;
d. hubungan kerja.
Paragraf 2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15 . . .
- 9 -
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang
baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan . . .
- 10 -
(4) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali
dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan
pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai
pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media
lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh
Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 16
Kepala desa dilarang :
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan
lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden,
dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 17 . . .
- 11 -
Pasal 17
(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang
baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
f. melanggar larangan bagi kepala desa.
(3) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b
diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui
Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh
BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan
keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul
diterima.
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat
Kepala Desa.
(7) Ketentuan . . .
- 12 -
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
penjabat kepala desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota
tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang
belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui
usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 19
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ Walikota tanpa
melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau
tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 20
(1) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, setelah melalui
proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan
pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan/atau
mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai
dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya Bupati/Walikota hanya merehabilitasi kepala desa
yang bersangkutan.
Pasal 21 . . .
- 13 -
Pasal 21
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa
melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 22
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat
Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan
pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 23
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada
Bupati/Walikota paling lama 3 hari.
Paragraf 3
Perangkat Desa
Pasal 24
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
(2) Dalam . . .
- 14 -
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 25
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan,
yaitu:
a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi
perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan
dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa . . .
- 15 -
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan; dan
g. mekanisme pemberhentian.
Paragraf 4
Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
Pasal 27
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap
setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. rincian jenis penghasilan
b. rincian jenis tunjangan;
c. penentuan besarnya dan pembebanan pemberian
penghasilan dan/atau tunjangan.
Bagian Ketiga . . .
- 16 -
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
Pasal 30
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 31
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan
memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan
keuangan desa.
Pasal 32
(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan
dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan . . .
- 17 -
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD
yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa dan peraturan kepala desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
Pasal 36
BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat.
Pasal 37
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan peraturan desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.
(2) Anggota . . .
- 18 -
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati
segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan kepala desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan.
Pasal 38
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua)
dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya
½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir.
(4) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan
dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris
BPD.
Pasal 39 . . .
- 19 -
Pasal 39
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai
kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap
tahun dalam APB Desa.
Pasal 41
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 42
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan . . .
- 20 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat;
b. mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c. pengesahan penetapan anggota;
d. fungsi, dan wewenang;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. pemberhentian dan masa keanggotaan;
g. penggantian anggota dan pimpinan;
h. tata cara pengucapan sumpah/janji;
i. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
k. hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga
kemasyarakatan;
l. keuangan dan administratif.
Bagian Keempat
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 43
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pasal 44
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia . . .
- 21 -
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f. penduduk desa setempat;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10
(sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota;
Pasal 45
Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari
pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak
memilih.
Pasal 46
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon
yang memenuhi syarat.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan
dan tahap pemilihan.
Pasal 47 . . .
- 22 -
Pasal 47
(1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD
membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat
desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh
masyarakat.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan
suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
kepada BPD.
Pasal 48
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan
Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2) Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 49
(1) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada
masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 50
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2) Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan
Kepala Desa kepada BPD.
(3) Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan
dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(4) Calon . . .
- 23 -
(4) Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada
Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi
Kepala Desa Terpilih.
(5) Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Pasal 51
(1) Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama
15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan
Bupati/Walikota.
(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa
bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan
sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud
adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa
saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa
saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-
Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku
bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 52
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 53
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan . . .
- 24 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b. susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia
pemilihan;
c. hak memilih dan dipilih;
d. persyaratan dan alat pembuktiannya;
e. penjaringan bakal calon;
f. penyaringan bakal calon;
g. penetapan calon berhak dipilih;
h. kampanye calon;
i. pemungutan suara;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
k. penetapan calon terpilih;
l. pengesahan pengangkatan;
m. pelantikan;
n. sanksi pelanggaran;
o. biaya pemilihan.
Pasal 54
(1) Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku
ketentuan hukum adat setempat.
(2) Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib
memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
BAB V . . .
- 25 -
BAB V
PERATURAN DESA
Pasal 55
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat desa setempat.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan
Peraturan Desa.
Pasal 58
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan
pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 59
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan
Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan . . .
- 26 -
(2) Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum, dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
Pasal 60
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam
Berita Daerah.
(2) Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris
Daerah.
(3) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 61
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah
disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling
lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat
menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
menjadi Peraturan Desa.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan
mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
BAB VI . . .
- 27 -
BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 63
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun
perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga
kemasyarakatan desa.
Pasal 64
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
a. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang
selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
b. Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa,
merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan
dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan
Daerah.
Pasal 65
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data . . .
- 28 -
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c. keuangan desa;
d. profil desa;
e. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KEUANGAN DESA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 67
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan
belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah
daerah.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Bagian Kedua . . .
- 29 -
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan
Pasal 68
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi
Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya
untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan
alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
mengikat.
(2) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf d disalurkan melalui kas desa.
(3) Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh
desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
huruf a terdiri atas :
a. tanah kas desa;
b. pasar . . .
- 30 -
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
g. lain-lain kekayaan milik desa.
Pasal 70
(1) Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak
maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau
Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan
oleh Pemerintah Desa.
(2) Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh
Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan
pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Pasal 71
(1) Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajibankewajiban
pihak penyumbang kepada desa.
(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang
inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB
Desa.
Pasal 72 . . .
- 31 -
Pasal 72
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. sumber pendapatan;
b. jenis pendapatan;
c. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
d. bagian dana perimbangan;
e. persentase dana alokasi desa;
f. hibah;
g. sumbangan;
h. kekayaan.
Bagian Ketiga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 73
(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa
dan pembiayaan.
(2) Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa.
(3) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun
dengan Peraturan Desa.
Pasal 74
Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa,
perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB
Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Keempat . . .
- 32 -
Bagian Keempat
Pengelolaan
Pasal 75
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan
peraturan desa.
Pasal 77
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Kelima
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 78
(1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa,
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
(2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79 . . .
- 33 -
Pasal 79
(1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah
Desa.
(2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
a. Pemerintah Desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas
dasar saling menguntungkan.
(3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah
Desa dan masyarakat.
Pasal 80
(1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. bentuk badan hukum;
b. kepengurusan;
c. hak dan kewajiban;
d. permodalan . . .
- 34 -
d. permodalan;
e. bagi hasil usaha;
f. kerjasama dengan pihak ketiga;
g. mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 82
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk
kepentingan desa masing-masing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan
persetujuan BPD.
(3) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 83
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
(3) berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan
pihak ketiga.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 84 . . .
- 35 -
Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama.
Pasal 85
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar
Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. ruang lingkup;
b. tugas dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan;
d. penyelesaian perselisihan;
e. tenggang waktu;
f. pembiayaan.
Pasal 86
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan,
difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang
berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan
diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bersifat final.
Pasal 87
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu
kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan . . .
- 36 -
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada
kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota
difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
mengajukan penyelesaian ke pengadilan.
Pasal 88
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh
Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan
Pemerintah Desa dan BPD.
(2) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan
dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib
mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a. kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan
masyarakat;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup; dan
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan
umum.
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan . . .
- 37 -
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 90
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Pasal 91
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 meliputi :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong
dan swadaya masyarakat
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam
rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah
kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi,
serta swadaya gotongroyong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. pemberdayaan hak politik masyarakat;
Pasal 93 . . .
- 38 -
Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
peningkatan pelayanan masyarakat;
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
pengembangan kemitraan;
pemberdayaan masyarakat; dan
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat.
Pasal 94
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah
dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan,
dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;
(2) Susunan dan jumlah pengurus lembaga kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 97 . . .
- 39 -
Pasal 97
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. Tata cara pembentukan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan;
e. tata kerja;
f. hubungan kerja;
g. sumber dana.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
b. memberikan . . .
- 40 -
b. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada
desa;
c. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian
dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
k. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan; dan
l. pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
provinsi;
b. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
c. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
d. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
e. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala
provinsi;
g. melakukan . . .
- 41 -
g. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
h. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat
provinsi; dan
i. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan skala provinsi.
Pasal 101
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
kabupaten/kota ke desa;
c. memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan
peraturan kepala desa;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan
lembaga kemasyarakatan;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk
desa;
i. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa;
j. melakukan . . .
- 42 -
j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
k. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
l. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah
desa dan lembaga kemasyarakatan;
m. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa,
Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial
budaya masyarakat setempat;
n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan; dan
o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh
kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
p. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan.
Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala
desa;
b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa;
d. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah
Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat
desa;
g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
h. memfasilitasi . . .
- 43 -
h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban
lembaga kemasyarakatan;
i. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
j. memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan
pihak ketiga;
k. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.;
l. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan
kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
m. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada
lembaga kemasyarakatan; dan
n. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam
pengembangan lembaga kemasyarakatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
(1) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku
sampai habis masa jabatannya.
(2) Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap
menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3) Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai
Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB XII . . .
- 44 -
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang
bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
(1) Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Menteri mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas
di lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum
Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah
Desa serta tanah kas desa.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 45 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
I. UMUM
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-
Undang-Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun
2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang namun prinsip dasar
sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu; (1)
Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat
disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta
pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai yang
berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan
sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, (2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan paran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai
sesama warga desa, (3) otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan
pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat
didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat
pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif
adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan
jaman, (4) Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus
mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi
melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa,
(5) Pemberdayaan . . .
- 2 -
(5) Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui
penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa
dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari
pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa diluar desa gineologis yaitu desa
yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran
desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya
pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang
merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan
hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat
setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti
perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya
kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan
yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan
masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas
pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber . . .
- 3 -
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah diberikan kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota diberikan kepada desa
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah
Provinsi kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan
perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih
diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber
pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan
Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata
skala desa, pengeloaan galian C dengan tidak menggunakan alat berat dan
sumber lainnya.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang
prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang
kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta
keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban
dimaksud.
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS dan memenuhi persyaratan
secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundangundangan.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan
peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah
desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud
dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga,
pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Di Desa . . .
- 4 -
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat
di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan
pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan
pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan
akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pembentukan desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Ayat (2)
Pembentukan Desa baru wajib memperhatikan jumlah penduduk
seperti untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau
300 KK, Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa
atau 200 KK, wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua
paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dihapus adalah tindakan meniadakan
desa yang ada.
Pasal 3
Ayat (1)
Pembentukan dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabila
desa bersangkutan sangat luas sehingga memudahkan
terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif.
Ayat (2) . . .
- 5 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperhatikan saran masyarakat adalah
usulan disetujui paling sedikit dua pertiga penduduk desa yang
mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan potensi dan kondisi ekonomi, sosial
budaya masyarakat adalah jenis dan jumlah usaha jasa dan
produksi, keanekaragaman status penduduk, mata pencaharian,
perubahan nilai agraris ke jasa industri dan meningkatnya
volume pelayanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini
adalah pegawai negeri sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dikelola oleh kelurahan adalah dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan melibatkan
masyarakat kelurahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul
desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
seperti subak, jogoboyo, jogotirto, sasi, mapalus,
kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah
mengidentifikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul
dan mengembalikan kewenangan tersebut, yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan
dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan dibidang
pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan
perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian,
ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial,
pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan,
politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa,
perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata,
pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan
komunikasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
kepada Desa disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” antara lain
pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan
desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa,
kerjasama antar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan pembangunan” antara lain
pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana
fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi
desa, pasar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan kemasyarakatan” antara lain
pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial
budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat
istiadat.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan mengoordinasikan pembangunan
desa secara partisipatif adalah memfasilitasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan,
dan pelestarian pembangunan di desa.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 9 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Untuk mendamaikan perselisihan, kepala desa dapat
dibantu oleh lembaga adat desa.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa” adalah laporan semua kegiatan desa berdasarkan
kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari
pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan “memberikan keterangan
pertanggungjawaban” adalah keterangan seluruh proses
pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APBDes.
Yang . . .
- 10 -
Yang dimaksud dengan “menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat” adalah
memberikan informasi berupa pokok-pokok kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4 )
BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas
laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa, tetapi
tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi
dan/atau penghargaan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “laporan akhir masa jabatan” adalah
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan
kepada Bupati/Walikota dan BPD selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan, tidak termasuk dalam rangka melaksanakan
tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan
pemerintahan.
Huruf c . . .
- 11 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan
dengan Keputusan Pengadilan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan secara tertulis dapat didahului dengan
pemberitahuan lisan melalui alat komunikasi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perangkat desa” yang menerima
penghasilan tetap dalam ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 . . .
- 13 -
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa”
adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon
kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala
desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih
kepada Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala
desa terpilih.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
- 14 -
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah rapat BPD yang
akan membahas dan memutuskan kebijakan yang bersifat prinsip
dan strategis bagi kepentingan masyarakat desa seperti usul
pemberhentian kepala desa dan melakukan pinjaman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa”
adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala
desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih
dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada
Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.
Pasal 44
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b . . .
- 15 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat
gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar
Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah” adalah yang
mengakui pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat” adalah
penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa
bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai
penduduk desa bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”masa jabatan paling lama 10 (sepuluh)
tahun” adalah masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang dimaksud dengan ”dua kali masa jabatan” adalah seseorang
yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan
baik secara berturut-turut maupun tidak.
Huruf j.
Cukup jelas.
Pasal 45 . . .
- 16 -
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat,
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka
masyarakat lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengaturan mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan,
pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian
kepala desa pada kesatuan masyarakat hukum adat disesuaikan
dengan ketentuan hukum adat setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55 . . .
- 17 -
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib
BPD.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” dalam ketentuan ini adalah
bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa
dan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan
kepentingan aparatur desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “partisipatif” dalam ketentuan ini adalah
melibatkan pihak terkait dalam penyusunan perencanaan
pembangunan desa.
Ayat (3) . . .
- 18 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”lembaga kemasyarakatan desa” seperti
rukun tetangga, rukun warga, karang taruna, PKK, Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup kelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit
10% (sepuluh per seratus) diberikan langsung kepada Desa.
Dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi
desa yang dialokasikan secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi
hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi
umum setelah dikurang belanja pegawai.
Dana dari Kabupaten/Kota diberikan langsung kepada Desa
untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30%
(tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional
pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per
seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
Huruf d
Bantuan dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bantuan dari
Propinsi . . .
- 19 -
Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk percepatan
atau akselerasi pembangunan Desa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “sumbangan dari pihak ketiga” dapat
berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan atau lain-lain
sumbangan serta pemberian sumbangan dimaksud tidak
mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
Yang dimaksud dengan “wakaf” dalam ketentuan ini adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 20 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang
yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah :
a. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan
kebutuhan pokok;
b. tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara
optimal terutama kekayaan desa;
c. tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan
usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan
ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan
kurang terakomodasi;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 21 -
Ayat (3)
Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis,
yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari
Pemerintah Desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan
menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi
desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam
berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih
nagari dan sebagainya).
Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang
meliputi pelayanan ekonomi desa seperti :
a. usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat
dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis.
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
c. perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat.
Sedangkan yang dimaksud dengan “dikelola oleh Pemerintah
Desa dan masyarakat”, adalah pemilikan modal dan pengelolaan
dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”permodalan dari Pemerintah Desa”
adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari
kekayaan desa yang dipisahkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 22 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat” adalah Pemerintah
Desa sebagai unsur penasehat (komisaris) dan masyarakat
sebagai unsur pelaksana operasional (direksi).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mendapatkan persetujuan BPD” dalam
ketentuan ini adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah
diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan
membentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan
bersama.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain Lembaga,
Badan Hukum, dan perorangan diluar pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Pembentukan Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan
memperhatikan cakupan obyek kerja sama, pembiayaan atau
kompleksitas jenis kegiatan.
Pasal 85 . . .
- 23 -
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat
diwakili oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Lembaga kemasyarakatan dalam ketentuan ini misalnya Rukun
Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,
Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau
sebutan lain.
Yang dimaksud dengan “dapat dibentuk” adalah didasarkan atas
pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas,
bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang
sudah ada.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Huruf a.
Yang diimaksud dengan “menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif” adalah proses perencanaan pembangunan
yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok
masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b . . .
- 24 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan,
memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan
secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara
demokratis, terbuka dan bertanggung jawab untuk memperoleh
manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya
pembangunan berkelanjutan.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan “menggerakkan dan mengembangkan
partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat” adalah
Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi
serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh
Kader Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menumbuhkembangkan kondisi
dinamis” adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian
masyarakat.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengembangan kemitraan” adalah
mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan, saling
percaya dan saling mengisi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 94 . . .
- 25 -
Pasal 94
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mempunyai kemauan” adalah minat dan
sikap seseorang untuk melakukan sesuatu kegiatan dengan
sukarela.
Yang dimaksud dengan “kemampuan” adalah kesadaran atau
keyakinan pada dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa
berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya.
Yang dimaksud dengan “Kepedulian” adalah sikap atau prilaku
seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan
strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk
melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 26 -
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 100
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 27 -
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan pada skala provinsi.
Pasal 101
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j . . .
- 28 -
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup Jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan pada skala Kabupaten/Kota.
Pasal 102
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h . . .
- 29 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”pembangunan partisipatif” adalah
fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan
pemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut pembangunan
secara partisipatif.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup Jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4587

