K A B U P A T E N B A N D U N G
NOMOR 11 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA DAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
Tata kerja Pemerintahan Desa berdasarkan
ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, harus
diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi
Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Jawa Barat ( Berita Negara Tahun
1950 );
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 2
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang
perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang –Undang (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 );
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 158,
Tambahan Lembaran Negara 4857)
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 3
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi
Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94),
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Transparansi dan Partisipasi dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri
D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2
Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2006 Nomor 2 Seri D);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2007 Nomor 7 Seri D);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor
8 Seri D).
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 4
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANDUNG
dan
BUPATI BANDUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH
DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung;
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Bandung;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 5
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di
Tingkat Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bandung;
7. Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
9. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa;
10.Perangkat Desa adalah Unsur-unsur pembantu Kepala Desa yang
terdiri dari unsur staf,pelaksana teknis dan kewilayahan dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa ;
11.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah
Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa;
12.Dusun adalah Bagian wilayah kerja dalam Desa yang merupakan
lingkungan kerja Pemerintahan Desa;
13.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
14.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersipat mengatur dalam
rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 6
15.Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa yang bersipat menetapkan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi
Pasal 2
Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa untuk kemudian dibahas
bersama dan mendapat persetujuan BPD.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Pasal 3
(1) Susunan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, terdiri dari :
a. Pimpinan adalah Kepala Desa;
b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang
terdiri dari :
1 Unsur staf atau pelayanan yaitu Sekretaris Desa sebagai
pimpinan sekretariat Desa, yang dibantu oleh beberapa
Kepala urusan yaitu :
Urusan Umum dan Urusan Keuangan.
2 Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
c. Maksimal 3 (tiga) Seksi lainnya disesuaikan dengan
situasi dan kondisi Desa.
3 Urusan Wilayah atau unsur pembantu Kepala Desa di
wilayah kerja yang disebut Kepala Dusun.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 7
(2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pasal 4
(1) Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan
masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan
perselisihan masyarakat di Desa dan mengajukan rancangan
Peraturan Desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa
bersama dengan BPD;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1)
Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pembinaan masyarakat Desa;
2. Pelaksanaan pembinaan perekonomian Desa;
3. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan
masyarakat di Desa;
5. Penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Desa dan
menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama BPD;
6. Peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
BAB III
PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Uraian Tugas
Pasal 5
(1) Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 8
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa
bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
Bagian Kedua
Sekretariat Desa
Pasal 6
(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa dibantu oleh
Kepala Urusan yang membidangi urusan umum dan urusan
keuangan.
(3) Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15
Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi
PNS, apabila memenuhi persyaratan yaitu :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang
sederajat;
f. berusia paling tinggi 51 tahun terhitung pada 15 Oktober
2006;
g. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
h. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
i. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan
di bidang perencanaan;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 9
j. memahami unsur budaya masyarakat setempat; dan
k. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(4) Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan diangkat sebagai
PNS dalam pangkat Pengatur Muda dalam Golongan Ruang IIa;
(5) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dan Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA) diangkat sebagai PNS dalam Pangkat/Golongan Ruang
sesuai dengan ijazah SLTA;
(6) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah dari STTB
SLTA diangkat sebagai PNS dalam Pangkat/Golongan Ruang
sesuai dengan ijazah yang dimiliki;
(7) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di angkat
oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
(8) Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai
tugas:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b. memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta
mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis
lapangan, dan unsur pembantu Kepala Desa;
c. memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa
dan keadaan desa;
d. merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
e. membantu Kepala Desa dalam penyusunan atau perumusan
rancangan Peraturan Desa;
f. membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui
Camat;
g. membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD;
h. mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan
mencatat hasil-hasil rapat;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 10
i. menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja
Desa;
j. menyusun keuangan Desa;
k. mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi,
memelihara) kekayaan Desa;
l. melaksanakan administrasi kepegawaian Aparat Desa;
m. melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
n. mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan
desa baru untuk dikembangkan;
o. melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola
oleh Desa;
p. melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
q. melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk
dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
r. melaksanakan pengetikan surat-surat hasil hasil persidangan
dan rapat-rapat atau naskah lainnya;
s. melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian
alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan
peralatan kantor;
t. menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan
pelaksanaan piket;
u. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan
kantor dan bangunan lain milik desa;
v. menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
w. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan
penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada
umumnya; dan
x. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 11
(9) Kepala Urusan Umum dalam membantu Sekretaris Desa
mempunyai tugas :
a. menerima dan mengendalikan surat masuk dan keluar, serta
melaksanakan tata kearsipan;
b. melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan
rapat-rapat atau naskah lainnya;
c. melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian
alat-alat tulis kantor, serta pemeliharaan dan perbaikan
peralatan kantor;
d. menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan
pelaksanaan piket;
e. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan
kantor serta bangunan lain milik desa;
f. menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian
aparat desa;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat
desa;
h. melaksankan pengelolaan buku administrasi umum;
i. mencatat inventarisasi kekayaan desa;
j. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan
penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan
pada umumnya; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
(10) Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa
mempunyai tugas :
a. mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan
desa lainnya;
b. melaksanakan pencatatan pengelolaan buku administrasi
keuangan ;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 12
c. melakukan pembuatan pertanggungjawaban keuangan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(11) Pengangkatan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada pasal
7 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 7
(1) Unsur Pelaksana Teknis Lapangan meliputi :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
c. Maksimal 3 (tiga) Seksi lainnya disesuaikan dengan situasi
dan kondisi Desa yang menyangkut kegiatan-kegiatan
administrasi bidang kesejahteraan rakyat, Pelaksanaan
perkembangan perekonomian di Desa dan pelaksanaan
pembangunan di Desa.
(2) Unsur Pelaksana Teknis sebagaimana ayat (1) mempunyai
tugas:
a. Seksi Pemerintahan:
- melaksanakan administrasi pemerintahan desa;
- melaksanakan administrasi penduduk di desa;
- mengadakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan
pencatatan administrasi pertanahan;
- melaksanakan dan memberikan pelyanan terhadap
masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
- melaksanakan kegiatan monograpi/profil desa;
- melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi desa
dan keputusan Kepala Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 13
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban :
- menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban
masyarakat secara umum;
- mengkoordinaskikan dan melaksanakan upaya-upaya
dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan;
- melaksanakan kegiatan kemasyarakatan termasuk
kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan
Masyarakat (LINMAS);
- meniventarisasi kegiatan dan personil keamanan
lingkungan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
c. Tugas-tugas maksimal 3 (tiga) seksi lainnya yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi Desa yaitu melaksanakan kegiatankegiatan
administrasi bidang kesejahteraan rakya, Pelaksanaan
perkembangan perekonomian di Desa dan pelaksanaan
pembangunan di Desa.
Bagian Keempat
Unsur Wilayah
Pasal 8
(1) Unsur Wilayah sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1)
point b.3 adalah sebagai unsur pembantu Kepala Desa di wilayah
kerja Dusun;
(2) Unsur wilayah sebagaimana ayat (1) disebut Kepala Dusun;
(3) Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(4) Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa di
wilayah kerja Dusun dalam melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 14
Bagian Kelima
Persyaratan Perangkat Desa
Pasal 9
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa lainnya adalah
penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
d. Tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap, karena tindak pidana dikenakan
ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ;
e. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa
yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun
terakhir dengan tidak terputus-putus;
f. Sekurang-kurangnya telah berumur 20 (dua puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Sekurang-kurangnya berijazah / STTB Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama atau yang sederajat.
Bagian Keenam
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 10
(1) Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari
penduduk desa;
(2) Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 15
Bagian Ketujuh
Masa Jabatan Perangkat Desa
Pasal 11
(1) Masa jabatan Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa
selama 6 (Enam) tahun,dan dapat diganti apabila telah
ditetapkannya Keputusan Kepala Desa baru;
(2) Masa jabatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat kembali berdasarkan kewenangan
Kepala Desa;
(3) Dalam hal jabatan Perangkat Desa terdapat kekosongan, maka
Kepala Desa menunjuk seorang Pejabat dari Perangkat
Desa lainnya, dan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam)
bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatan.
Bagian kedelapan
Larangan Bagi Perangkat Desa
Pasal 12
Perangkat Desa lainnya dilarang :
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau
martabat negara, Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakat;
b. Melakukan kegiatan-kegiatan atau melakukan tindakan yang
menjadi kewajibannya dan merugikan kepentingan Negara,
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Desa;
c. Menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang-wenang,
melakukan penyelewengan dan bertindak di luar ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau norma-norma
adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 16
Pasal 13
Perangkat Desa lainnya yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pasal 12 Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kesembilan
Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 14
Perangkat desa lainnya berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Berakhir masa jabatannya;
c. Atas permintaan sendiri;
d. Telah diangkat pejabat yang baru;
e. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini;
f. Melakukan tindakan-tindakan yang menghilangkan kepercayaan
penduduk Desa terhadap kepemimpinannya sebagai seorang
Pejabat Pemerintah Desa.
Pasal 15
(1) Perangkat Desa lainnya yang dituduh atau tersangkut dalam suatu
tindak pidana, dapat diberhentikan sementara;
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal
ini, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
(3) Selama Perangkat Desa lainnya dikenakan pemberhentian
sementara, maka Kepala Desa menunjuk Pejabat sebagaimana
dimaksud Pasal 11 ayat (2);
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 17
(4) Dengan berlakunya Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti, maka Kepala Desa mencabut
keputusan pemberhentian sementara yang bersangkutan untuk
dikukuhkan kembali, dalam hal yang bersangkutan dinyatakan
tidak bersalah atau diberhentikan dalam hal yang bersangkutan
dinyatakan bersalah;
(5) Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Kepala Desa.
Pasal 16
(1) Perangkat Desa lainnya yang tersangkut tindak pidana
diberhentikan dari jabatannya ;
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa;
(3) Apabila Perangkat Desa lainnya diberhentikan, maka pekerjaan
sehari-hari dilaksanakan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Desa sampai diangkatnya Perangkat desa yang baru;
(4) Apabila berdasarkan Putusan pengadilan Tingkat Pertama
terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan
Perangkat Desa yang bersangkutan melakukan upaya banding,
maka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan
Pengadilan tingkat pertama dan upaya banding dimaksud belum
selesai, Kepala Desa menetapkan yang bersangkutan untuk
diberhentikan.
BAB IV
KEDUDUKAN KEUANGAN
Pasal 17
Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang
besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa dan penghasilan lainnya
yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
disesuaikan dengan kemampuan APB Desa.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 18
Pasal 18
Kenaikan penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
Pasal 17 dapat diperhitungkan sesuai dengan kemampuan APB Desa.
Pasal 19
(1) Apabila Perangkat Desa mengalami kecelakaan dalam
menjalankan tugas sebagai pejabat Pemerintah Desa sehingga
untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan tugas dan
kewajibannya, maka kepadanya diberikan tunjangan kecelakaan
yang disesuaikan dengan kemampuan APB-Desa dan dari APBD;
(2) Apabila Perangkat Desa meninggal Dunia di dalam dan atau
sewaktu menjalankan tugas sebagai pejabat Pemerintah Desa,
maka yang bersangkutan diberikan tunjangan kematian dari
Pemerintah desa dan dari Pemerintah daerah ;
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan kepada ahli
waris yang berhak.
Pasal 20
Perangkat desa lainnya yang diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya dan mempunyai masa kerja secara berturut-turut
sekurang-kurangnya 6 ( Enam ) tahun sebagai pejabat Pemerintah
desa diberikan penghargaan sekaligus sebesar 2 (dua) kali jumlah
penghasilan akhir.
Pasal 21
(1) Biaya pengeluaran sebagaimana dimaksud adalam Pasal 17,
18,19, dan 20 dibebankan kepada APB Desa dan dari APBD;
(2) Dalam rangka penyusunan APB Desa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dapat dimungkinkan adanya subsidi tunjangan
keuangan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 19
BAB V
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Bagian Pertama
Hubungan Kerja
Pasal 22
(1) Hubungan antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa adalah
bersifat hierarkis;
(2) Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Bagian Kedua
Tata Kerja
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa wajib menerapkan
prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi atas segala kegiatan
Pemerintah Desa.
Pasal 24
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam
pelaksanaan tugasnya;
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Desa wajib melaksanakan pengawasan melekat;
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan
menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 20
Pasal 25
(1) Dalam hal Kepala Desa tidak dapat menjalankan tugas karena
sakit, atau sesuatu hal, maka dapat menunjuk Sekretaris Desa
melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Desa;
(2) Apabila Kepala Desa dan Sekretaris Desa berhalangan, maka
salah seorang Kepala Seksi dapat mewakili tugas sehari-hari
Kepala Desa;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) wajib mengikuti dan lulus ujian
penyetaraan;
(2) Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan;
(3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada APBD Kabupaten Bandung.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) Pengaturan untuk Sekretaris Desa ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 21
(2) Bagi Perangkat Desa lainnya yang saat ini berpendidikan tidak
sesuai dengan persyaratan, masih dapat melaksanakan tugas
sampai dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa baru.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh
Bupati.
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau
Pengangkatan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.
Adi.dok.hukum/2007 22
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 29 Oktober 2007
BUPATI BANDUNG,
ttd,
OBAR SOBARNA
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 29 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG,
ttd,
Drs. H. ABUBAKAR, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 010 072 603
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2007 NOMOR 11
Easy PDF Creator is professional software to create PDF. If you wish to remove this line, buy it now.

0 komentar:
Posting Komentar